Pelayanan Publik yang Profesional
Pelayanan publik adalah kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (UU No. 25 Tahun 2009).
Prinsip pelayanan publik yang baik: (1) Kepentingan umum di atas kepentingan pribadi/golongan. (2) Profesionalisme — melayani dengan kompetensi dan keahlian. (3) Transparansi — keterbukaan dalam proses pelayanan. (4) Akuntabilitas — bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan.
Dalam TKP, skor tertinggi diberikan pada jawaban yang menunjukkan sikap proaktif dalam melayani, empati terhadap kebutuhan masyarakat, dan komitmen terhadap standar pelayanan. ASN ideal adalah yang mendahulukan kepentingan publik.
Contoh sikap pelayanan publik yang baik: menyapa dengan ramah, memberikan informasi yang jelas dan akurat, menyelesaikan masalah dengan cepat, menerima kritik dan saran dengan lapang dada, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan.