Pilar Negara: Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa.
Lima sila dalam Pancasila saling berkaitan dan membentuk satu kesatuan yang utuh. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi landasan spiritual bangsa Indonesia. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menegaskan pentingnya persatuan dalam keberagaman. Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menjadi dasar sistem demokrasi Indonesia. Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi tujuan akhir pembangunan nasional.
Dalam konteks CPNS, pemahaman mendalam tentang Pancasila sangat penting karena ASN berperan sebagai pelaksana kebijakan publik yang harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Setiap aparatur negara wajib mengamalkan Pancasila dalam tugas sehari-hari.