Pilar Negara: UUD 1945 sebagai Konstitusi
UUD 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang menjadi hukum dasar tertinggi. UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (37 pasal), Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan.
Pembukaan UUD 1945 memuat empat alinea yang berisi pernyataan kemerdekaan, cita-cita bangsa, dasar negara Pancasila, dan tujuan nasional. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena merupakan staatsfundamentalnorm (norma dasar negara).
Batang Tubuh UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (1999-2002) yang menghasilkan perubahan signifikan, termasuk pembatasan masa jabatan presiden, pembentukan DPD, Mahkamah Konstitusi, dan penguatan hak asasi manusia.
Sebagai calon ASN, pemahaman tentang UUD 1945 sangat krusial karena seluruh regulasi dan kebijakan pemerintah harus sesuai dengan konstitusi. ASN wajib menjunjung tinggi dan menegakkan UUD 1945 dalam pelaksanaan tugasnya.