Login Member

Persiapan
Lulus CPNS

  • Home
  • Daftar
  • Cara Daftar
  • Informasi
  • Materi CPNS
    • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    • Tes Intelegensi Umum (TIU)
    • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  • Video
  • Hasil TO
  • Kontak

  • Home
  • Materi
  • CPNS

Tak Ada Penerimaan CPNS Guru 2021, Kepala BKN Ungkap Alasannya, akan Beralih Sistem Perekrutan PPPK?

Pemerintah mengumumkan tidak ada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi guru mulai 2021.
Penghentian ini akan dilakukan dalam jangka panjang karena akan ada pengalihan sistem.
Guru akan direkrut melalui sistem PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 
Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (3/1/2021).
Alasan pemerintah
Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.
Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.
"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.
Status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan.
Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya.
"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.
"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.
Menurut Bima, PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN, sehingga sebetulnya setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua abdi negara itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.
PPPK juga berbeda dengan tenaga honorer. Karena PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran.
"Bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," ujar Bima.
Meski begitu, kata Bima, BKN tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.
"Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," tutur Bima.
Masih berpeluang jadi PNS Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, guru yang selama ini berstatus PPPK mempunyai peluang bisa menjadi PNS.
"Saya kira guru yang telah PPPK melamar menjadi PNS, saya kira diperbolehkan sepanjang dia memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi PNS. Nantinya, seleksi-seleksi yang sudah ditentukan sesuai dengan prosedur yang diberlakukan," kata Teguh beberapa waktu lalu.
Asalkan, guru dengan status PPPK ini memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan yang diumumkan nantinya.
Terpenting, para guru berstatus PPPK ini harus berusia di bawah 35 tahun apabila ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2021.
"Artinya, guru-guru yang sudah terikat kontrak PPPK tetapi masih bisa ikut CPNS, asalkan usianya di bawah 35 tahun dan memiliki kualifikasi yang sesuai tentunya bisa saja melamar jadi PNS," ucap Teguh.
Teguh menambahkan, peluang guru PPPK menjadi PNS jumlahnya tentu tidak akan sebanyak tahun-tahun sebelumnya.
Karena BKN dan Kementerian PANRB telah menegaskan bahwa penerimaan formasi guru pada tahun depan dan seterusnya hanya akan berstatus PPPK.
"Tetapi, sesuai pernyataan Pak Bima (Kepala BKN) bahwa di masa mendatang pemerintah akan terus menerapkan guru itu akan menjadi PPPK. Artinya, kemungkinan guru menjadi PNS itu kecil sehingga kemungkinan lowongan-lowongan untuk guru PNS akan kita batasi," kata dia. (*)

Sumber : https://star.grid.id/read/452495473/tak-ada-penerimaan-cpns-guru-2021-kepala-bkn-ungkap-alasannya-akan-beralih-sistem-perekrutan-pppk?page=all

Share To :

  • INFO SEPUTAR PPPK
  • MATERI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS 2021
  • Passing Grade CPNS 2021
  • INFO UMUM CPNS 2021
  • Rekrutmen CPNS 2021 Dibuka Bulan April, Ini Berkas yang Harus Disiapkan, Akses sscn.bkn.go.id
  • 11 Syarat Penting dalam Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Segera Catat dan Siapkan Berkasnya
  • Kapan Pendaftaran CPNS Provinsi Sumatera Utara 2021
  • Guru Tak Dimasukkan ke Formasi CPNS 2021, PGRI: Diskriminatif!
  • 3 Informasi Penting soal Lowongan CPNS 2021
  • Catat! Ini Formasi Prioritas yang Dibutuhkan di Lowongan CPNS 2021
  • Pendaftaran CPNS 2021 untuk Non-Administrasi Dibuka April-Mei
  • Tidak Lagi PNS, Guru dan 146 Jabatan Ini Akan Diisi PPPK, Apa Saja?
  • Tak Ada Penerimaan CPNS Guru 2021, Kepala BKN Ungkap Alasannya, akan Beralih Sistem Perekrutan PPPK?
  • Formasi CPNS Kemenkumham 2019
  • Pengumuman! 197 Ribu Lowongan CPNS Siap Dibuka Bulan Ini
  • Siap-siap, Pendaftaran CPNS Dibuka Oktober 2019
  • FORMASI PENERIMAAN CPNS KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA
  • Registrasi Akun SSCN untuk CPNS 2018 Sudah Bisa Dilakukan, Ini Caranya
  • INFORMASI MENGENAI FORMASI CPNS TAHUN 2018
  • 11 BERKAS PERSYARATAN SSCN CPNS 2018 Dan BERKAS TAMBAHAN
  • Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2018
  • Kementerian Agama Butuh 17.175 CPNS, Paling Banyak Jadi Guru dan Dosen
  • copyright @2019, persiapancpns.com