11 Syarat Penting dalam Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Segera Catat dan Siapkan Berkasnya
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerima hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) serta kelulusan akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenperin tahun 2019 pada 31 Oktober 2020.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono menjelaskan seleksi yang dilakukan Kemenperin dalam merekrut tenaga CPNS sudah dilaksanakan semenjak 8 November 2019 dan sudah masuk tahap akhir proses pemberkasan secara digital bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.
"Pada seleksi CPNS Kemenperin formasi tahun 2019 ini ditentukan dua kategori kelulusan, yaitu P/L dan P/L-1," papar Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Senin 9 November 2020.
Sigit pun mengatakan ada dua tipe kelulusan CPNS di Kemenperin yaitu peserta dengan keterangan lulus P/L merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, yang kedua untuk kode P/L-1 merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tetapi ada faktor perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
Sekjen Kemeperin sampaikan juga dari data sebanyak 18.646 pendaftar CPNS Kemenperin, terdapat 334 peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai CPNS dari jumlah 359 formasi yang dibuka. Adapun dari 334 peserta lulus tersebut, sekitar 12 peserta dengan keterangan lulus P/L-1.
"Seluruh peserta lulus itu merupakan peserta yang memenuhi semua persyaratan dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, validasi dokumen administrasi, serta tes SKD dan SKB," ujarnya, yang dikutip dari portal berita antaranews.com.
Selain itu kesempatan CPNS masih dibuka untuk tahun 2021. Bagi kamu yang ingin ikut mendaftar CPNS 2021, kalian dapat mengikuti persyaratan sebagai berikut :
1. Pas foto (wajah terlihat, pakaian formal dan berlatar belakang merah) dengan format JPG atau JPEG berukuran 120-200 kb.
2. Kartu keluarga
3. Foto Selfie dengan memegang KTP dan kartu informasi akun
4. Dokumen sesuai dengan yang disyaratkan oleh lembaga yang Anda daftar
5. Jangan lupa mencetak kartu pendaftaran di portal SSCN.
Meskipun Pendaftaran CPNS sudah berformat daring, masih ada lembaga yang meminta kepada pelamarnya untuk mengirimkan berkas secara fisik. Biasanya beberapa berkas yang akan diminta antara lain adalah:
1. Pas foto (4x6) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi.
4. Surat keterangan akreditasi dari BAN-PT.
5. Surat lamaran yang diisi dengan tinta berwarna hitam dengan tanda tangan di atas meterai. Ada pun format lamarannya dapat diunduh dari portal SSCN.
6. Surat keterangan dokter (bagi pelamar difabel). format surat ini juga dapat diunduh dari portal SSCN.
Jika Anda telah lolos dari seleksi terakhir dan dinyatakan lulus, masih ada berkas yang masih perlu Anda penuhi.
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
2. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
3. Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.
Sumber : https://fixindonesia.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-36954571/11-syarat-penting-dalam-pendaftaran-seleksi-cpns-2021-segera-catat-dan-siapkan-berkasnya