INFO SEPUTAR PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kedudukan PPPK sebagai ASN adalah :
1. Menduduki jabatan pemerintahan
2. Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu
3. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
4. Memiliki NIP secara Nasional
5. Melaksanakan tugas pemerintahan
6. Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
7. Masa kerja paling singkat 1 tahun
8. Gaji berdasarkan perundang-undangan
9. Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK
Ada beberapa fakta terkait PPPK, berikut penjelasannya.
1. Pegawai Honorer Berubah Status menjadi PPPK
Pegawai honorer di lembaga pemerintahan akan diikutkan seleksi. Setelah lulus seleksi, pegawai honorer akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Status abdi negara bernama pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini minp dengan pegawai negeri sipil (PNS). Mereka akan mendapatkan gaji tetap dan tunjangan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak hanya untuk mengakomodasi tenaga honorer. Sebenarnya tujuan awal PPPK diarahkan untuk merekrut tenaga professional untuk masuk di pemerintahan. Kebijakan ini disusun jauh hari sebelum marak isu tenaga honorer. Tujuannya diarahkan untuk profesional. Dalam hal ini pemerintah istilahnya ingin "beli jadi" tenaga kerja yang profesional.
2. Usia Pelamar Lebih Fleksibel
Pegawai honorer yang ingn menjadi ASN berstatus PPPK tidak dibatasi usia seperti pelamar CPNS. Kebijakan baru ini mengarahkan PPPK untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu. Batas usia pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun, dan tertinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.
lni juga menjadi solusi untuk Honorer K2 diatas 35 tahun. Tenaga honorer K2 yang telah mengabdi selama puluhan tahun dengan usia lebih dari 35 tahun saat ini tekendala saat ingin menjadi ASN. Pasalnya, ada batas usia maksimal yang ditetapkan ASN.
Skema PPPK diharapkan bisa menjadi solusi atas keberadaan honorer K2 yang berusia diatas 35 tahun. Dalam skema ini, mereka yang diangkat menjadi PPPK berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatasan tersebut.
Dengan tidak dibatasinya usia pelamar, PPPK diharapkan pula mampu diisi oleh pekerja dari kalangan profesional yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
3. Dikontrak Setiap Satu Tahun, Perpanjangan Tergantung Kinerja
Peraturan Pemerintah ini juga mampu memberikan kepastian kerja kepada para pegawai honorer. PPPK akan memiliki status, hak, dan perlindungan yang jelas.
Berbeda dengan ASN yang dikontrak "seumur hidup'’ PPPK akan mendapat kontrak kerja. Lamanya satu tahun dan bisa diperpanjang asalkan kinerjanya dinilai baik dan dibutuhkan instansi. Sistem ini mirip dengan yang ada di perusahaan swasta.
Sebetum menjadi PPPK, mereka juga akan diseleksi oleh instansi terkait berdasarkan kompetensi, kuatifikasi, kebutuhan, dan persyaratan lainnya. Pengangkatan PPPK dilakukan oleh Keputusan Pejabat Pembinaan Kepegawaian.
4. Mendapat Hak dan Fasilitas Setara PNS
PPPK akan memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang sudah berstatus PNS. Bedanya PPPK tidak akan mendapat tunjangan pensiun seperti para PNS.
Hak keuangan PPPK akan disetarakan dengan ASN, termasuk gaji dan tunjukan yang besarnya tergantung kementrian daerah. Untuk pension, sifatnya tidak wajib. PPPK bisa mendapatkan dana pension asal bersedia gajinya dipotong setiap bulan.
Hak keuangan PPPK akan ditanggung oleh APBN/APBD. Di luar hak keuangan, ada pula hak cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Pangkat dan jabatan juga setara dengan PNS
5. Terbuka Menjadi PNS
PPPK yang berusia di bawah 35 tahun bisa menjadi ASN. Namun, mereka tetap harus mengikut tes CPNS meski ada formasi khusus PPPK. Dalam pasal 98 UU ASN disebutkan, "PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
6. Ada Delapan Syarat untuk Jadi PPPK
Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masi berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.