Passing Grade CPNS 2021
Nilai ambang batas (Passing Grade) SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta Calon PNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Kategori |
TKP |
TIU |
TWK |
Kumulatif |
Umum & Tenaga Pengamanan Siber |
126 |
80 |
65 |
- |
Cumlaude & Diaspora |
- |
85 |
- |
Min 271 |
Penyandang Disabilitas |
- |
70 |
- |
Min 260 |
Putra/i Papua |
- |
60 |
- |
Min 260 |
Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi spesialis, Dokter Pendidik Klini, Dokter Gigi, dan Intrastruktur penerbang |
- |
80 |
- |
Min 271 |
Rescuer,Bosun,Jenang Kapal,Juru Mesin Kapal, kepala kamar Mesin Kapal, Masinis kapal, Mandor Mesin kapal, Juru masak kapal, dan pengamat gunung api |
- |
70 |
- |
Min 260 |
Penilaian soal TIU dan TWK :
Benar
Salah/Tidak menjawab
Penilain soal TKP
Menjawab
Tidak Menjawab
Nilai Kumulatif maksimal : 500
-TKP : 175
-TIU : 175
-TWK : 150
Passing grade setiap tahun bisa berubah. Biasanya akan ada peraturan khusus yang mengatur hal tersebut. Sebagai perbandingan, passing grade CPNS Formasi tahun 2019 lebih rendah disbanding CPNS 2018. Bagaimana untuk 2021? Kemungkinan besar tidak jauh dari standar ambang batas tahun 2019.
Pada Tes SKD CPNS Tahun 2018 yang lalu banyak peserta menilai passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terlalu tinggi. Soal Tes Karakteristik pribadi (TKP) yang dianggap memiliki kesulitan lenih dibandingkan soal Tes Inteligensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Lalu pada tes SKD CPNS Formasi Formasi Tahun 2018. Perubahan passing grade dan jumlah soal untuk tahun 2019 dilakuksan stelah adanya evaluasi terhadapat soal-soal SKD dan pelaksanaan CPNS tahun 2018 lalu. Soal-soal tahun 2019 dirancang lebih berbobot dengan komposisi soal yang berubah padan CPNS tahun sebelumnya, Jumlah soal TWK yang awalnya 35 menjadi 30, jumlah soal TIU dari 30 menjadi 35, dan jumlah soal TKP tetap, yakni 35 soal.
Jenis dan materi tes yang akan diujikan saat SKD setiap tahun juga hampir sama, missal untuk Tes wawasan kebangsaan (TWK) yang bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia. Berbeda atau berubah nilai ambang batas TWK bagi formasi umum sebesar 65. Untuk tahun 2021 materi TWK dipresiksikan akan lebih banyak kepada soal-soal aplikasi dalam kehidupan sehari-hari. Misalakna pengalaman sila-sila dalam Pancasila, dll.
Tes Inteligensi Umum (TIU) untuk menilai tiga kemampuan, yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik dan kemampuan figural. Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme dan analitis. Sementara, kemampuan numerik adalah berhubungan dengan berhitung, deret angka , perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Kemampuan figural mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, pebedaan beberapa gambar dan pola hubungan dalam bentuk gambar. Nilai ambang batas TIU formasi umum adalah 80 yang pada 2018 passing grade 85.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) merupakan tes untuk menilai perilaku terkait pelayanan public, jejaring kerja, sosial budaya teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme. Nilai ambang batas TKP formasi Umum sebesar 126.
Passing grade tersebut tidak berlaku bagi formasi Khusus, yang meliputi lulusan Cumlaude dan Diaspora penyandang Disabilitas ,serta formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat. Namun, Passing grade formasi Umum tersebut berlaku bagi formasi Khusu Tenaga Pengaman Siber (Cyber Security)
Bagi lulusan Cumlaude dan dispora, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 271 dengan nilai TIU paling rendah 85. Smentara, nilai kumulatif SKD penyandang disabilitas paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70. Nilai SKD bagi Putra/Putri Papua dan Papua barat paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 90.
Pemerintahan memeberikan pengecualian nilai passing grade. SKD bagi beberapa jabatan pada penetapan kebutuhan formasi umum, seperti Dokter Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun , Jenang Kapal , Juru Mesin Kapal, Juru Minyak kapal, Kelasi , kerana, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api.
Untuk jabatan-jabatan itu ditentukan bahwa bagi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi , Instruktur Penerbang, dan Nilai Kumulatif SKD paling rendah 271, dengan nilai TIU 80.
Nilai Kumulatif SKD bagi formasi jabatan Rescuer,Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak kapal,Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler ,Nahkoda, Mualim kapal, kepal Kamar Mesin Kapal, Masinis kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kpal, dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260, dnegan nilai TIU paling rendah 70.
Sebagai perbandingan, rincian passing grade CPNS Tahun lalu. Formasi Cumlaude dan Diaspora : Nilai Kumulatif paling sendikit 298, dengan TIU terendah 85 Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif sbesar 260, dengan nialai TIU serendah-rendahnya 70 Putra/Putri Papua dan Papua Barat : Nilai kumulatif sebesar 260, dnegan nilau TIU paling sedikit 60 tenaga Guru dan Tenaga Medis /Paramedis dari eks-Honorer Kategori II : Nilai Kumulatif sebesar 260, dengan nilai TIU paling rendah 60 Dokter Spesialis dan Instratuktur Penerbang: Niali kumulatif paling kecil sejumlah 298, dnegan nilai TIU sebesar 80 Petugas Ukur, Rescuer, anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercusuar, Pelatih/Pawang Hewan, dan penjaga Tahanan: Nilai Kumulatif paling sebesar 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.