Bentuk negara Indonesia
1. Bentuk Negara Indonesia
Bentuk negara adalah susunan atau organisasi secara keseluruhan mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsur negara (daerah atau penduduk pemerintahan),atau dengan kata lain bahwa bentuk negara itu membicarakan tentang dasar negara,susunan dan tata tertib suatu negara berhubung dengan organ tertinggi dalam suatu negara tersebut serta kedudukannya masing-masing orgn tersebut dalam kekuasaan negara.
Bentuk pemerintahan adalah hal yang menerangkan struktur organisasi dan fungsi pemerintahannya saja dengan tidak menyinggung struktur daerah maupun penduduknya. Dengan kata lain bahwa bentuk pemerintahan tersebut melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan yang tetap.
2. Macam - macam bentuk negara Indonesia
2.1 Negara Kesatuan
Negara yang menganut bentuk Negara kesatuan salah satunya adalah Negara kita tercinta Indonesia, maka dari itu Indonesia juga sering disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Negara kesatuan adalah Negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah pusat yang memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pemerintah pusat juga diberi hak untuk dapat melimpahkan kekuasaannya kepada daerah-daerah yang tingkatannya lebih kecil di dalamnya seperti provinsi dan kabupaten.
Pemerintah bisa memberikan hak otonomi daerah kepada daerah di bawahnya untuk dapat menjalankan aturannya sendiri namun tentunya tetap berdasarkan aturan dan keputusan dari pusat.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
- Pada Negara kesatuan peraturan dasarnya didasarkan pada satu Undang-Undang Negara. Selain itu Negara kesatuan juga memiliki hanya satu kepala Negara, dewan perwakilan rakyat dan juga dewan Negara.Pada Negara kesatuan maka semuanya terpusat dan berdasarkan dari satu undang-undang tersebut, pemerintahannya pun terorganisir pada pusat. Hal ini memiliki manfaat yang baik dimana peraturan dan roda pemerintahan pun selalu seragam namun ada kalanya mengundang kesulitan ketika ada hal-hal yang harus diselesaikan di daerah namun harus menunggu keputusan dari pusat terlebih dulu.
- Semua hal yang berkaitan dengan kedaulatan Negara baik itu kedaulatan untuk urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri semuanya diserahkan kepada pusat untuk disetujui dan ditandatangani.
- Berbagai macam masalah seperti budaya, ekonomi, politik, keamanan, sosial dan pertahanan hanya memiliki satu buah kebijakan saja.
2.2 Negara Federasi
Bentuk Negara federasi ini sangat cocok digunakan oleh Negara yang memiliki kawasan yang sangat luas sehingga untuk dapat melaksanakan semua pemerintahannya secara menyeluruh dengan baik maka dibutuhkan adanya pembagian pusat dari pemerintah pusat kepada unsur-unsur daerah dibawahnya seperti Negara bagian, wilayah, republic, provinsi dan lainnya.
Kedaulatan Negara tersebut tetap dimiliki oleh pemerintah federal yang berada di pusat namun Negara-negara bagian lain di dalamnya juga memiliki kekuasaan yang besar untuk mengatur rakyatnya sendiri.
Hal ini tentunya merupakan kekuasaan yang lebih besar daripada daerah-daerah yang ada di Negara kesatuan. Akibatnya Negara federasi lebih mudah dalam mengatur pemerintahannya karena kekuasaan dan kewajiban langsung dibagikan kepada Negara bagian di dalamnya.
Negara federasi ini dikenal dengan nama bentuk Negara Serikat. Salah satu contoh bentuk Negara federasi adalah Amerika Serikat.
Ciri-Ciri Negara Federasi
- Kepala Negara yang berada di pusat dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan memiliki tanggungjawab yang besar kepada rakyat.
- Setiap Negara bagian di dalamnya memiliki kekuasaan asli terhadap daerahnya sendiri namun tidak memiliki kedaulatan sebab kedaulatan Negara tetap dipegang oleh kepala Negara.
- Setiap Negara bagian itu berhak mengatur undang-undangnya namun tetap harus selaras dengan undang-undang yang ada pada pemerintah pusat.
- Pemerintah pusat juga memiliki kedautan bagi Negara bagian terutama untuk urusan yang berkaitan dengan bagian luar, sedangkan pada urusan dalam Negara bagian pemerintah pusat memiliki sebagian kedaulatan.
2.3 Negara Konfederasi
Bentuk Negara ini adalah bentuk Negara yang dibuat tidak permanen karena adanya perjanjian antara Negara yang berkonfederasi untuk tujuan bersama yaitu mempertahankan kedaulatan. Urusan di dalam Negara masing-masing tetap menjadi urusan masing-masing pihak, namun untuk urusan bersama dilakukan karena adanya perjanjian.
Masalah yang ada dalam negeri yang bergabung dalam sebuah konfederasi tidak boleh dicampur dengan kepentingan bersama dalam Negara-negara yang melakukan konfederasi. Dulu Malaysia dan Singapura pernah menjalin kerjasama dan bergabung menjadi Negara konfederasi karena adanya politik luar negeri yang terjadi di Indonesia masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Meski sifatnya sementara namun dengan adanya kerjasama maka masalah yang dialami oleh Negara-negara yang berkonfederasi itu bisa dicari solusinya dan cepat terselesaikan.
3. Bentuk Negara Lainnya
Selain bentuk Negara yang sudah dijabarkan di atas maka ada beberapa bentuk Negara lainnya.
3.1 Negara Monarki
Negara monarki adalah bentuk Negara yang pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hak dalam memerintah Negara dalam hal ini hanya dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tersebut tanpa ada hal lain yang bisa mengganggu gugat.
3.2 Negara Oligarki
Biasanya dalam Negara oligarki yang memerintah berasal dari kelompok yang disebut sebagai kelompok feudal.
3.3 Negara Demokrasi
Dibanding dengan dua bentuk Negara sebelumnya maka Negara demokrasi ini adalah Negara yang lebih sering kita dengar, karena Indonesia setidaknya jug menganut sistem demokrasi. Negara demokrasi adalah Negara dimana kekuasaan pemerintahannya sepenuhnya berada di tangan rakyat, Artinya rakyat bebas mengendalikan pemerintahan sesuai dengan keinginan mayoritas rakyat.