Proses Perumusan Pancasila
Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari Bahasa Sanserkerta : panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan- usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yaitu:
- Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
- Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya lalah:
- Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945.
- Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945.
- Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember
- Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950.
- Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959).
Pada tanggal 30 September 1965 terjadi Gerakan 30 September (G30/S PKI). Pemberontakan untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan, Mak jenderal dan beberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagal Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan.
Berikut uraian lengkapnya terkait sejarah perumusan Pancasila.
Proses Perumusan Pancasila
Proses perumusan Pancasila merupakan bagian penting dalam sejarah Indonesia. Proses ini melahirkan berbagai organisasi, melibatkan beberapa tokoh dari berbagai golongan, dan melahirkan rumusan-rumusan penting bagi Indonesia merdeka. Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dimulai dari pembentukan BPUPKI.
a. Pembentukan BPUPKI
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan nama Dokuritsu Junbi Coosakai dibentuk oleh Jenderal Kumakichi Harada selaku kepala pemerintahan militer Jepang di Jawa. BPUPKI dibentuk pada 1 Maret 1945. Tujuan utama pembentukan BPUPKI, yaitu menyelidiki dan mempelajari segala sesuatu yang dirasa penting terkait pembentukan negara Indonesia merdeka, Singkatnya, BPUPKI bertugas mempersiapkan hal-hal penting terkait dengan tata pemerintahan Indonesia setelah merdeka.
Upacara peresmian BPUPKI dilangsungkan pada 28 Mei 1945 di Gedung Cuo Sangi In, Pejambon, Jakarta. BPUPKI beranggotakan 67 orang. Adapun komposisi anggotanya terdiri atas enam puluh orang tokoh dari Indonesia dan tujuh orang anggota dari Jepang. BPUPKI diketuai oleh dr. Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio dan R.P. Soeroso, Organisasi ini yang akan menelurkan rumusan-rumusan dasar negara melalui sidang yang dilakukan.
b. Perumusan Dasar Negara
Sedikit menilik ke belakang, pembentukan BPUPKI merupakan bukti kesungguhan janji Jepang memerdekakan Indonesia. Karena waktu itu posisi Jepang sudah terpojok. Jepang mengalami kekalahan di berbagai medan pertempuran. Jepang berupaya menarik simpati dari rakyat Indonesia (agar membantu melawan Sekutu) dengan janji kemerdekaan. Perlu diingat, kemerdekaan Indonesia bukan hadiah dari Jepang, Kenapa demikian? Simak perumusan dasar negara berikut.
BPUPKI yang berhasil dibentuk melakukan dua kali sidang. Sidang pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia. Dalam sidang pertama BPUPKI, beberapa tokoh mengusulkan isi dasar negara, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
1) Rumusan Dasar Negara Usulan Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Rakyat
2) Rumusan Dasar Negara Usulan Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
3. Rumusan Dasar Negara Usulan Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
- Kebangsaan atau nasionalisme
- Kemanusiaan atau internasionalisme
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Sidang kedua BPUPKI (10-16 Juli 1945). Dalam sidang kedua telah disepakati bahwa isi preambul Undang-Undang Dasar diambil dari Piagam Jakarta. Adapun isi Piagam Jakarta sebagai berikut.
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perlu diingat, rumusan pertama dalam Piagam Jakarta. BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 oleh Jepang. Bersamaan dengan berakhirnya masa tugas BPUPKI dibentuklah, Paniti Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dengan wakil Drs Hatta, sedangkan Mr. Ahmad Subardjo ditunjuk sebagai penasihatnya.
Anggota PPKI yang dibentuk oleh Jepang sebelumnya berjumlah 21 orang kemudian anggotanya ditambah menjadi 27 orang. Perubahan anggota PPKI memiliki nilai strategis karena PPKI murni dibentuk bangsaIndonesia untuk mempersiapkan kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kesan bahwa PPKI merupakan badan bentukan Jepang dapat dihilangkan. Hal tersebut menjadi bukti awal bahwa kemerdekaan Indonesia bukan hadiah Jepang, tetapi jerih payah rakyat Indonesia.