Contoh peraturan Perundang - Undangan di Indonesia
1. Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Perturan perundang-undangan ini dapat terdapat pada berbagai tingkat pemerintahan di indonesia. Undang-Undang No. 3 Tahun 2000 mengatur mengenai tata urutan sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut, disusunlah suatu hierarki dari peraturan yang berlaku di negara ini. Yang pertama ialah Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (Tap MPR RI), Undang-Undang (UU) yang setara dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Desa (Perdes).
Berdasarkan tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut, segala peraturan mengenai pidana hanya bisa dimasukkan di dalam UU dan Perda. Selain itu, segala peraturan perundang-undangan lainnya memuat peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Komisi Yudisial, Menteri, lembaga atau badan yang dibentuk berdasarkan UU atau oleh instruksi dari Pemerintah dengan tetap berdasarkan UU, DPRD, Gubernur, dan lain sebagainya.
2. Contoh Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Terdapat begitu banyak contoh peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat kita temukan sehari-hari. Tanpa kita sadari, mungkin kita telah atau tengah atau akan melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut. Hal ini dikarenakan kita merupakan warga negara ini. Sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi hak dan kewajiban warga negara Indonesia untuk menaati setiap peraturan perundang-undangan yang ada di seluruh bagian negara ini.
Peraturan perundang-undangan nyatanya ada banyak sekali. Maka dari itu, penting bagi kita untuk mengetahui kesemuanya. Tapi tentunya hal tersebut bukanlah hal yang mudah. Upaya pemerintah untuk sosialisasi peraturan perundang-undangan merupakan salah satu faktor yang penting dalam rangka memastikan rakyat untuk menaati peraturan. Adanya peraturan yang tidak diketahui rakyat dapat menjadi salah satu penyebab konflik sosial di tengah masyarakat Nah, agar pembaca dapat memahami peraturan perundang-undangan dengan lebih baik, berikut ini penulis sampaikan beberapa contoh peraturan perundang-undangan di Indonesia:
2.1 Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR RI/1998
Contoh peraturan perundang-undangan di Indonesia yang pertama ialah Tap MPR RI No. XI/MPR RI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas, Bersih, dan Aman dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ketetapan MPR ini dibuat dalam rangka melindungi negara ini dari KKN. Di masa lalu, tingkat korupsi di Indonesia luar biasa tingginya dan belum ada dasar hukum khusus yang digunakan untuk menangani hal tersebut. Maka dari itu, dikeluarkanlah ketetapan ini. Semenjak itu, banyak dikeluarkan UU yang turut digunakan sebagai landasan hukum pemberantasan di Indonesia seperti UU No. 31/1999, dan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.2 UU No. 9 Tahun 1998
Undang-Undang ini membahas mengenai kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum. Hal tersebut penting untuk dilakukan mengingat terkadang kebebasan di muka umum dikekang atau bahkan terlalu bebas diunakan sehingga diperlukan asas asas kemerdekaan mengemukakan pendapat untuk memberikan panduan sekaligus batasan dalam menyampaikan pendapat.
2.3 UU No. 16 Tahun 2000
Tidak dapat kita pungkiri bahwa pemasukan terbesar negara kita ialah dari sektor perpajakan. Maka dari itu, dibutuhkan sebuah peraturan perundang-undangan yang harus dapat memastikan bahwa segala pengelolaan pajak dilakukan dengan baik dan benar. Maka dari itu, dikeluarkanlah UU No. 16 Tahun 2000 yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara dalam UUD 1945 dan UU
2.4 UU No. 30 Tahun 2002
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, negara Indonesia memiliki salah satu fokus, yaitu khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. Untuk melakukan hal tersebut, dibutuhkan sebuah komisi yang khusus ditugaskan untuk memberantas KKN. Komisi tersebut ialah Komisi Pemberantasan Korupsi yang segala hal tentangnya dibahas di dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.5 UU No. 23 Tahun 2002
Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, tentu negara kita harus melakukan pemilihan umum presiden di setiap periode. Periode yang dimaksud ialah setiap lima tahun sekali. Sistem pemilihan umum presiden dan wakil presiden ini memang telah dilakukan semenjak Indonesia merdeka, namun baru kemudian pada tahun 2002 disusunlah suatu peraturan perundang-undangan yang secara khusus membahas mengenai mekanisme pemilihan presiden dan wakilnya beserta dengan asas asas pemilu di Indonesia yang harus ditaati, yaitu UU No. 23 Tahun 2002 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
2.6 UU No. 20 Tahun 2003
Contoh peraturan perundang-undangan di Indonesia selanjutnya ialah UU No. 23 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU ini mengatur tentang kewajiban negara untuk menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara dengan sebaik-baiknya sehingga tercapai tujuan pembangunan nasional, terutama yang berkaitan dengan pendidikan. UU ini merupakan hasil dari amanat pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara wajib menjamin pendidikan setiap warga negara dan menganggarkan minimal 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, UU ini juga memastikan bahwa pendidikan Indonesia berbasis Imtaq.
2.7 UU No. 32 Tahun 2004
Otonomi daerah sudah sejak lama digulirkan di negeri ini. Otonomi daerah sendiri dapat kita pahami sebagai kekuasaan dan kewenangan daerah untuk mengatur urusan rumah tangga daerahnya sendiri. Sekalipun telah digulirkan sejak lama dan terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentangnya, masih terdapat banyak kekurangan sehingga pada tahun 2004 peraturan mengenai otonomi daerah tersebut diperbaharui dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah.
2.8 Perda Provinsi Jakarta No. 2 Tahun 2005
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, terdapat pula peraturan yang dibuat pada tingkat daerah. Salah satunya ialah Perda Provinsi Jakarta No. 2 Tahun 2005 yang mengatur tentan larangan merokok di tempat umum. Hal ini perlu diatur mengingat banyaknya terjadi kegiatan merokok di area umum yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat yang sekaligus dapat menyebabkan gangguan kesehatan.
2.9 Perda Provinsi Yogyakarta No. 2 Tahun 2002
Contoh peraturan perundang-undangan di tingkat daerah berikutnya yaitu Perda DIY No. 2/2002 yang mengatur terkait penertiban dan pengendalian kelebihan muatan barang. Perda ini dikeluarkan atas dasar banyaknya terjadi kerusakan jalan atau jalanan yang ambles dan longsor karena banyak angkutan jalan yang tidak memperhatikan jumlah muatan barangnya.
2.10 Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2005
Kali ini kita akan membahas mengenai contoh peraturan daerah yang dikeluarkan oleh Kota/Kabupaten, yaitu Perda Kota Bandung No. 3/2005 yang mengatur terkait penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Sebelum perda tersebut dikeluarkan, banyak terjadi kasus dimana orang-orang membuang sampah secara sembarangan. Tentu hal ini menjadi suatu masalah besar sehingga kebijakan ini dikeluarkan dan semenjak saat itu, kota Bandung menjadi kota yang dikenal karena kebersihan, keteraturan, dan keindahannya.
Penjelasan di atas merupakan pemaparan mengenai materi contoh peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami apa itu peraturan perundang-undangan beserta contohnya dalam kehidupan sehari-hari. Dari penjelasan di atas pula kita dapat mengetahui bahwa peraturan penting adanya demi mencapai ketertiban dan keamanan di lingkungan negara kita. Sekian, sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dimanapun anda berada.
7 Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Negara Indonesia memiliki sejarah yang panjang untuk memperoleh kemerdekaannya. Segala pengorbanan telah diberikan oleh segenap rakyat Indonesia agar kemerdekaan dapat dimenangkan. Sebagai sebuah negara yang merdeka, wajar jika Indonesia memiliki banyak peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan agar kehidupan masyarakat di negeri ini senantiasa ada dalam kondisi tertib dan aman. Maka dari itu, peraturan perundang-undangan merupakan bagian yang penting dalam kehidupan bangsa ini. Tanpanya, mungkin bangsa ini tidak dapat bertahak lama setelah proklamasi kemerdekaan.
Terdapat banyak contoh peraturan perundang undangan di Indonesia. Dalam kesempatan ini kita akan banyak membahas mengenai asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. asas tersebut dibutuhkan agar setiap peraturan perundang-undangan dapat diundangkan dengan baik dan benar. Berikut ini penjelasan lengkapnya berdasarkan pasal 5 UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan:
1. Asas Kejelasan Tujuan
Asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang pertama harus dipenuhi yaitu asas kejelasan tujuan. Maksud dari asas ini ialah setiap peraturan perundang-undangan yang hendak dibentuk tersebut harus memiliki tujuan yang jelas. Kejelasan tujuan ini harus didukung oleh landasan hukum pembentukan peraturan perundang undangan di indonesia. Ketika tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut tidak jelas, maka peraturan perundang-undangan tersebut tidak akan diterima.
2. Asas Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat
Asas kedua yang harus dipenuhi ketika hendak membentuk peraturan perundang-undangan yaitu asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat. Maksud dari asas ini ialah lembaga atau organ pembentuk peraturan perundang-undangan harus lembaga atau organ yang berwenang mengenai materi yang hendak diundangkan. Ini merupakan salah satu tugas lembaga negara. Ketika lembaga negara atau organ pembentuk ini tidak tepat, maka peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat akan dialihkan kepada lembaga atau organ lain yang lebih berwenang.
3. Asas Kesesuaian antara Hierarki, Jenis, dan Materi Muatan
Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya harus dipenuhi yaitu asas kesesuaian antara hierarki, jenis, dan muatan. Maksud dari asas ini yaitu di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan setiap hierarki, jenis, dan materi muatan harus diperhatikan dengan seksama. Terdapat prinsip prinsip hirarki peraturan perundang undangan di Indonesia yang harus dipenuhi oleh peraturan perundang-undangan. Ketika di antara hierarki, jenis, dan materi muatan ini tidak bersesuaian, maka peraturan perundang-undangan dapat dicabut dari pemberlakuannya.
4. Asas Dapat Dilaksanakan
Asas keempat yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu asas dapat dilaksanakan. Arti dari asas ini yaitu suatu peraturan perundang-undangan harus realistis alias sesuai dengan kenyataan sehingga harus dapat dilaksanakan. Agar dapat dilaksanakan, maka lembaga atau organ yang membuat peraturan perundang-undangan tersebut harus memperhitungkan efektivitas adanya peraturan perundang-undangan tersebut di tengah masyarakat, baik secara yuridis, sosiologis, maupun fisiologis.
5. Asas Kehasilgunaan dan Kedayagunaan
Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang kelima yaitu asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Maksud dari asas ini ialah setiap peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat harus benar-benar dibutuhkan dan juga memiliki manfaat yang nyata bagi bangsa ini, berikut masyarakat dan seluruh warga negara yang ada di negara ini. Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan ini merupakan salah satu ciri ciri negara hukum secara umum di Indonesia
6. Asas Kejelasan Rumusan
Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia juga harus memenuhi asas satu ini, yaitu asas kejelasan rumusan. Yang dimaksud dengan rumusan ialah kalimat dari peraturan perundang-undangan. Maksud dari asas ini ialah setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat-syarat teknis penyusunannya, baik yang berupa sistematika, pemilihan kata, dan bahasa hukum yang harus jelas agar dapat dipahami oleh siapapun.
Hal ini untuk menghindari kesalahan tafsir di tengah pemberlakuannya. Negara ini pernah menjadi korban dari kesalahan tafsir dalam Undang-undang Dasar 1945. Terdapat pasal multitafsir di dalamnya yang membuat presiden Soeharto sampai menjabat selama tiga puluh dua tahun. Hal tersebut baru dapat dihentikan ketika dilakukan amandemen atau perubahan terhadap pasal Undang-undang Dasar 1945 tersebut.
7. Asas Keterbukaan
Asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang terakhir kita bahas dalam kesempatan kali ini ialah asas keterbukaan. Maksud dari asas ini ialah di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tahapan tahapan kebijakan publik yang dilalui harus transparan dan terbuka sehingga dapat dengan mudah diawasi oleh siapapun.
Tahap-tahap kebijakan publik yang dimakud yaitu perencanaan, perumusan atau penyusunan, pembahasan, uji publik, pengesahan atau penetapan, dan pemberlakuan peraturan perundang-undangan. Selain untuk alasan keterbukaan, hal ini juga akan merangsang masyarakat umum untuk membeerikan kritik dan sarannya yang berharga bagi peraturan perundang-undangan tersebut.
Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai materi asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik seperti apa asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia beserta dengan penerapannya. Perlu kita pahami bersama bahwa setiap asas yang telah disebutkan di atas tidak akan pernah lepas dari lika liku perundang-undangan di Indonesia. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.
Jenis Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Kekuasaan tersebut tidak berlangsung lama. Pada abad ke-16, bangsa penjajah mulai datang ke negara ini untuk mengincar kekayaannya. Silih berganti bangsa penjajah yang melakukan aksi kejamnya pada Indonesia selama hampir tiga ratus lima puluh tahun. Dalam rentang waktu yang panjang tersebut, persatuan dan kesatuan yang terbina di Indonesia menjadi pecah kembali. Rakyat di setiap daerah hanya memikirkan bagaimana mempertahankan daerahnya sendiri.
Pada dasarnya, suatu peraturan perundang-undangan tidak dapat begitu saja dibentuk dan disahkan hingga diberlakukan. Terdapat beberapa tahapan kebijakan publik yang harus dilakukan agar peraturan perundang-undangan dapat dibuat. Salah satu tahapan tersebut yaitu memastikan adanya landasan hukum yang kuat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. landasan hukum pembentukan perundang-undangan di Indonesia sendiri terbagi menjadi beberapa jenis seperti penjelasan berikut ini:
1. Landasan Filosofis
Jenis landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang hendak kita bahas pertama ialah landasan filosofi. Landasan filosofi biasa dikenal oleh dunia internasional dengan istilah filisofische grondslag. Maksud dari landasan ini yaitu ketika suatu peraturan perundang-undangan hendak dibentuk, maka ia harus sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup rakyat. peraturan perundang-undangan juga dikatakan memiliki landasan filosofis ketika ia sesuai dengan cita-cita dan filsafat kehidupan bangsa.
Jika kita berbicara dalam sudut pandang rakyat Indonesia, maka sebuah peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan filsafat kehidupan bangsa ini, yaitu nilai-nilai dasar Pancasila. Ketika peraturan perundang-undangan tersebut ternyata tidak memenuhi persyaratan ini, maka ia tidak akan dapat dilanjutkan pembentukan atau pemberlakuannya. Makasar itu, sangat penting agar ketika suatu rancangan peraturan perundang-undangan harus diteliti dengan baik.
2. Landasan Sosiologis
Jenis landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang kedua yaitu landasan sosiologis. dalam istilah internasional, landasan sosiologis biasa disebut sebagai sociologische groundslag. Maksud dari landasan sosiologis bagi pembentukan maksud peraturan perundang-undangan yaitu ketentuan yang terdapat di dalamnya harus bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan kesadaran hukum di tengah masyarakat, keyakinan umum, tata nilai dan norma, serta hukum yang ada di tengah masyarakat agar peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat dapat dilaksanakan.
3. Landasan Yuridis
enis landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang terakhir kita bahas yaitu landasan yuridis. Landasan yuridis biasa dikenal oleh dunia internasional dengan istilah rechtsground. Maksud dari landasan ini yaitu suatu peraturan perundang-undangan harus memiliki dasar yuridis (dasar hukum), legalitas, dan landasan hukum yang terdapat di dalam peraturan peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih tinggi atau sederajat menurut hierarki peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, landasan yuridis juga dapat digunakan untuk mempertanyakan apakah peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat telah dilaksanakan sesuai kewenangan dari lembaga negara yang hendak mengeluarkannya tersebut. selanjutnya kita akan membahas beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. tetap simak penjelasan selanjutnya.
Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasioanl tersebut, negara ini memiliki norma dan nilai yang harus ditaati agar ketertiban dan keamanan dapat tercapai dan senantiasa terjaga. Salah satu norma yang dimiliki oleh suatu bangsa pada umumnya yaitu norma hukum. Perwujudan nyata norma hukum di tengah masyarakat adalah peraturan perundang-undangan. Dengan adanya peraturan perundang-undangan, maka terdapat suatu standar dalam berprilaku dan berbuat yang apabila tidak ditaati oleh seseorang, maka seseorang tersebut akan mendapatkan sanksi yang dapat berbagai macam bentuknya.
Selain terdapat beberapa jenis landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, terdapat pula landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berupa ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI dan Undang-Undang