Demokrasi
A. Hakikat Demokrasi
1. Arti kata demokrasi
Demokrasi berasal dari Bahasa Yunani, yaitu demos dan krotos
• Demos artinya rakyat,
• Kratos artinya pemerintahan.
2. Pengertian demokrasi
Secara sederhana demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan yang berasal dari rakyat dan rakyat memiliki proporsi yang sangat penting serta melibatkan rakyat dalam pemerintahan negara.
B. Sejarah Perkembangan Demokrasi
• Sistem demokrasi pertama kali diterapkan di polis-polis (negara-negara kota) Yunani Kuno dengan bentuk demokrasi langsung.
• Selanjutnya, munculnya Magna Charta di Inggris pada tahun 1215 sebagai awal kebangkitan Kembali demokrasi setelah sekian lama dilupakan.
• Berikut adalah beberapa tokoh pendukung berkembangnya demokrasi.
1. John Locke
John Locke berasal dari Inggris, memberikan tiga rumusan hak-hak dasar manusia,yaitu
• Hak atas hidup (life),
• Hak atas kebebasan (liberty), dan
• Hak atas kepemilikan (property)
2. Montesquieu
Montesquieu berasal dari Prancis, mengemukakan konsep “Trias Politika” yaitu suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang antar lembaga negara (antara legislative,eksekutif, dan yudikatif).
C. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Prinsip-prinsip Demokrasi adalah sebagai berikut.
1. Pemerintahan berdasarkan konstitusi.
2. Pemilihan umum yang bebas,jujur, dan adil.
3. Terjaminnya hak asasi manusia.
4. Persamaan kedudukan di hadapan hukum.
5. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
6. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan public (public policy)
7. Kebebasan berserikat atau berserikat atau berorganisasi dan mengerluarkan pendapat.
8. Kebebasan pers atau media massa.
D. Macam-macam Demorasi
Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat:
1. Demokrasi langsung
Demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung untuk turut serta dalam menyelesaikan masalah kenegaraan.
2. Demokrasi perwakilan dan demokrasi modern
Demokrasi yang dijalankan melalui suatu Lembaga perwakilan.
Berdasarkan paham yang dianut :
1. Demokrasi barat/demokrasi liberal/demokrasi konsritusional
Demokrasi yang menitikberatkan pada kebebasan individu (individualisme)
2. Demokrasi timur/demokrasi parlemen/demokrasi rakyat
Demokrasi yang banyak dianut oleh negara yang berpaham Marxisme-Komunisme
3. Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila
E. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Berikut adalah Demokrasi yang pernah dilaksanakan di Indonesia.
1. Demokrasi liberal/parlementer
Demokrasi liberal/parlementer berlaku pada 3 November 1945-5 Juli 1959 dengan ciri-ciri :
a. Para Menteri diangkat dan bertanggung jawab kepala parlemen atau DPR
b. Sistem multipartai.
c. Overpower legislatif/partai politik.
d. Keterbatasan presiden/eksekutif.
2. Demokrasi terpimpin
Demokrasi terpimpin berlaku pada tahun 1959-1965 dengan ciri-ciri :
a. Over power presiden/eksekutif.
b. Keterbatasan hak persertaan rakyat/legislatif.
c. Berkembangnya pengaruh komunis.
d. Meluasnya peranan TNI sebagai unsur social politik.
3. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila berlaku mulai tahun 1965 sampai sekarang dengan ciri-ciri :
a. Keseimbangan tuntutan masyarakat.
b. Keseimbangan kekuasaan kelembagaan negara.
c. Stabilitas masyarakat.
d. Persertaan rakyat.
e. Persamaan hak warga negara didalam hukum,pemerintahan, berserikat/berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
F. Sikap Positif terhadap Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Berikut adalah sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan.
1. Menghormati sepenuhnya perbedaan pendapat, keyakinan, dan kepentingan orang lain dengan tidak mempertentangkannya.
2. Menghindari sikap dan perilaku yang angkuh, mementingkan diri sendiri dan kelompok, keras kepala, fanatik, ekstrem, serta meremehkan orang lain.
3. Sifat damai atas setiap perbedaan.
4. Selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
5. Menaati hukum dan peraturan yang berlaku.
G. Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila. Dasar hukum demokrasi Pancasila. Dasar hukum pelaksanaan demokrasi Pancasila sebagai berikut.
1. Pancasila sila ke-4
2. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4
3. UUD 1945 Pasal 1 ayat (2).
4. UUD 1945 Pasal 2 ayat (1).
H. Pentingnya Demokrasi di Indonesia
Berikut adalah pentingnya demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
1. Demokrasi dalam kehidupan politik
Demokrasi dalam kehidupan politik diterapkan dalam kegiatan pemilu.
2. Demokrasi dalam kehidupan ekonomi
Pertumbuhan perekonomian harus ditunjang dengan kondisi institusi publik yang bersih dan kredibel.serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk ikut menciptakan dan menikmati kemakmuran.
I. Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia
1. Dasar hukum pelaksanaan pemilu
Dasar hukum pelaksanaan pemilu sebagai berikut.
a. Pancasila sila ke-4
b. UUD 1945 Pasal 22E Ayat 1-6
c. UU No.23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
2. Asas Pemilu
Asas pemilu sebagai berikut.
L-U-BE-R-JUR-DIL
(Langsung-Umum-Bebas-Rahasia-Jujur-Adil)
a. Langsung artinya pemilih memberikan suaranya tanpa perantara.
b. Umum artinya warga negara yang memenuhi syarat berhak untuk memilih dan dipilih.
c. Bebas artinya pemilih memberikan suaranya tanpa ada paksaan.
d. Rahasia artinya pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun.
e. Jujur artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus jujur.
f. Adil artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu diperlakukan sama dan bebas dari kecurangan.
3. Tujuan pemilu dan peserta pemilu
Tujuan pemilu dan peserta pemilu sebagai berikut.
a. Memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pesertanya adalah partai politik.
b. Memilih anggota DPD, pesertanya adalah perseorangan.
c. Memilih presiden dan wakil presiden, peseetanya adalah pasangan yang dicalonkan oleh partai atau gabungan partai politik.
4. Penyelenggaraan Pemilu
Penyelenggaraan pemilu adalah sebuah badan independent, yaitu Komisi Pemilihan Umum(KPU)
5. Sistem pemilu
Sistem pemilu sebagai berikut.
a. Distrik
Sistemnya adalah pemilih dikelompokkan ke dalam distrik-distrik yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk yang ada. Satu distrik memilih jatah satu kursi di parlemen (DPR/DPRD).
b. Proporsional
Sistemnya menekankan pada perbandingan perolehan wakil dengan perolehan dukungan suara.