Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
A. Penyelenggaraan Pilkada
Istilah pilkada adalah merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah baik untuk di daerah provinsi atau kabupaten/kota. Kepala daerah yang ada di propini adaah gubernur sedangkan untuk yang berada di daerah kabupaten/kota adalah memilih bupati/wali kota. Pemilihan Kepala Daerah diatur di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Pasal 56 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 disebutkan bahwa kepala daerah dipilih dalam sebuah ajang demokrasi.
Syarat Calon Kepala Daerah
Berikut ini adalah merupakan syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur dan juga syarat calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wali kota.
a. Syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur
- bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- setia terhadap Pancasila dan UUD 1945, cita-cita Proklamasi, & Kepala Negara Republik Indonesia serta pemerintah
- memiliki usia minimal adalah 30 tahun
- memiliki pendidikan minimal SLTA/ sederajat
- sehat jasmani dan sehat rohani yang berdasarkan pada hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter
- tidak pernah dihukum penjara yang disebabkan oleh karena melakukan tindak pidana makar yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- tidak sedang dicabut hak pilihnya yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap
- mengenal daerahnya dan juga dikenal oleh masyarakat di daerahnya
- menyerahkan daftar dari kekayaan pribadinya dan bersedia diumumkan
- tidak sedang memiliki tanggungan utang scr perseorangan dan/atau badan hukum yg menjadi tanggungjawabnya yg merugikan negara
- tidak sedang dinyatakan pailit yang berdasarkan pada putusan pengadilan
- belum pernah menjabat sebagai kepala daerah & wakil kepala daerah selama 2 kali masa jabatan di dlm jabatan yang sama
- tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- menyerahkan daftar riwayat hidup secara lengkap dengan anggota keluarga, pendidikan, dan juga pekerjaan
- tidak berstatus sebagai pejabat gubernur/wakil gubernur
b. Syarat calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wali kota antara lain meliputi:
- bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- setia terhadap Pancasila dan UU 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepala negara Republik Indonesia serta pemerintah
- memiliki usia minimal 30 tahun
- mempunyai pendidikan minimal SLTA/ sederajat
- sehat jasmani dan sehat rohani yang didasarkan pada hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter
- tidak pernah dihukum penjara oleh karena melakukan tindak pidana makar yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- tidak sedang dicabut hak pilihnya yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
- mengenal daerahnya dan juga dikenal oleh masyarakat di daerahnya
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yg merugikan negara
- tidak sedang dinyatakan pailit yang didasarkan pada putusan pengadilan
- menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan juga bersedia untuk diumumkannya.
- belum pernah menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- tidak pernah melakukan suatu perbuatan tercela
- mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap dengan anggota keluarga, pendidikan dan juga pekerjaan
- tidak sedang berstatus sebagai pejabat kepala daerah (bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota)