Letak dan Batas Indonesia
Batas Wilayah Indonesia
1. Letak Indonesia
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang berdasarkan posisi garis lintang dan garis bujur berada diantara 6o LU – 11o LS dan 95o BT – 141o BT. Pulau yang paling utara adalah Pulau Weh yang dilalui 6o LU, pulau paling selatan yaitu Pulau Roti, yang dilalui oleh garis lintang 11o LS. Selain dilalui oleh garis lintang 6o LU Pulau Weh juga dilalui oleh garis bujur 95o BT. Adapun garis bujur 141o BT melalui batas Irian Jaya dengan Negara Papua. Terdapat 4 sifat dasar iklim Indonesia yang ditentukan oleh faktor-faktor letak dan sifat kepulauan, yaitu ;
1) Suhu rata-rata tahunan tinggi sebagai akibat daripada letak “dekat” khatulistiwa.
2) Ada hembusan angin musim yang membawa musim hujan dan musim kemarau sebagai akibat daripada perbedaan tekanan udara di daratan dan lautan.
3) Bebas dari hembusan angin taufan karena Kepulauan Indonesia sebagian besar terletak tidak lebih dari 10o LU / 10o LS.
4) Kadar kelembaban udara senantiasa tinggi sebagai akibat dari sifat kepulauan. Luasnya lautan dan selat-selat serta suhu yang selalu tinggi mengakibatkan jumlah penguapan selalu tinggi pula.
Indonesia terletak pada daerah tropis dengan suhu Rata-rata 27°C atau antara 18°C-33°C. Hal ini tentu saja akibat pengaruh dari garis lintang, Indonesia menjadi Negara beriklim tropis, dengan curah hujan yang tinggi, menerima penyinaran matahari sepanjang tahun, dan banyak penguapan sehingga kelembapan udara tinggi. Namun wilayah yang sangat menerima dampak disaat kemarau tinggi yaitu Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku atau dengan kata lain bagian timur Indonesia (selain Papua). Hal ini dikarenakan daerah tersebut merupakan pulau-pulau dengan daratan yang kecil sehingga ketika kemarau cadangan air tanah sedikit akibat kurangnya infiltrasi ketika hujan. Sementara itu hujan masih turun ketika musim kemarau, hal ini terjadi pada wilayah pesisir barat sumatera, Bengkulu, Jawa barat. Hujan yang turun ini merupakan hujan Zenit, merupakan suatu proses hujan yang berdasarkan atas pengembangan dari udara yang dipanasi, jadi akan terus naik dimana pada waktu naik temperature akan turun sampai suatu saat terjadi kondensasi,maka timbul hujan.
2. Batas Wilayah Indonesia
Menurut bentuknya Indonesia mempunyai 3 batas teritorial, di mana dalam batas teritorial ini, Indonesia dan seluruh warganya bebas melakukan kegiatan selama tidak melanggar hukum yang berlaku. Sedangkan untuk negara asing, mereka perlu membuat laporan kepada dinas terkait jika ingin melewati, berkegiatan, dan memasuki wilayah teritorial Indonesia. Wilayah teritorial Indonesia dibagi menjadi 3, yaitu:
2.1 BATAS LAUT
Dalam menentukan perbatasan laut biasanya memakai metode penarikan garis dari bagian pantai yang paling rendah ketika surut hingga beberapa mil ke depan. Dalam batas laut ini ada beberapa zona, diantaranya adalah:
- Batas Laut Teritorial
Adalah batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil (19,3 km) ke luar ke arah laut lepas. Garis dasar yang dimaksud adalah garis yang ditarik pada pantai waktu air laut surut. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia. Luas laut teritorial Indonesia adalah 282.583 km2.
- Batas Landasan Kontinen
Merupakan dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 200 m. Oleh karena itu, wilayah laut dangkal dengan kedalaman 200 m merupakan bagian dari wilayah negara yang berada di kawasan laut tersebut. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Luas landas kontinen Indonesia adalah 2.749.001 km2.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Luas ZEE Indonesia adalah 2.936.345 km2. ZEE diumumkan pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. Mengenai kegiatan-kegiatan di ZEE Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1983 pasal 5 tentang ZEE. Pada ZEE, Indonesia memiliki hak untuk:
- Melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam
- Berhak melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut
- Mengizinkan pelayaran internasional melalui wilayah ini dan memasang berbagai sarana perhubungan laut
2.2 BATAS DARAT
Batas daratan adalah batasan negara yang berada di darat dan secara langsung berbatasan dengan wilayah lainnya, batas ini bisa berupa hutan, gunung, dan bentangan darat lainnya, baik mempunyai akses ataupun tidak sesuai dengan kesepakatan negara yang berbatasan.
Indonesia sendiri berbatasan langsung di darat dengan 3 negara. Yaitu Papua New Guinea (berbatas dengan Prov. Papua), Timor Leste(berbatasan dengan Prov. Nusa Tenggara Timur), dan Malaysia (berbatas dengan Prov.Kalimantan Barat dan Timur).
2.3 BATAS UDARA
Batas udara suatu negara dibagi menjadi 2, batas horizontal dan batas vertikal. Batas-batas ini lebih bebas dan lebih mudah dilanggar karena sulit dijaga dan penjagaannya memakan cukup banyak biaya.
- Batas udara vertikal Indonesia
Batas udara vertikal Indonesia adalah area udara setinggi 110 km dari konfigurasi ketinggian permukaan negara Indonesia.
- Batas udara horizontal
Batas udara horizontal Indonesia memiliki luas yang sama dengan luas negara Indonesia, yaitu 5.455.675 km2.