Pemilihan Umum (Pemilu)
1. Pemilihan Umum
1.1 Pengertian Pemilihan Umum
Pemilu atau Pemilihan Umum yaitu proses memilih orang untuk dijadikan pengisi jabatan-jabatan politik tertentu, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan sampai dengan kepala desa.
Pengertian lain Pemilu adalah salah satu upaya dalam mempengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melaksanakan aktivitas retorika, hubungan politik, komunikasi massa, lobi dan aktivitas lainnya.
Pemlihan Umum pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955 dan samapi sekarang pemilu dilakukan sebanyak 11 kali yakni pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014.
1.2 Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah definisi pemilu menurut ahlinya.
- Ali Moertopo
Pengertian pemilu menurut Ali Moertopo adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
- Suryo Untoro
Pengertian pemilu menurut Suryo Untoro adalah suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam badan perwakilan rakyat.
- Ramlan
Pengertian pemilu menurut Ramlan adalah mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau pencerahan kedaulatan kepaa orang atau parta yang dipercayai.
- Morissan (2005:17)
Pengertian pemilu menurut Morissan adalah cara atau sarana untuk mengetahui keinginan rakyat mengenai arah dan kebijakan negara kedepan. Paling tidak ada tigak macam tujuan pemilihan umum, adalah:
- Sangat mungkin ada peralihan pemerintahan secara aman dan tertib
- Untuk melakukan kedaulatan rakyat dalam rangka melakukan hak asasi warga Negara
- Harris G
Pengertian pemilu menurut Harris G adalah Elections are the accostions when citizens choose their officials and decide, what they want the government to do, and these decisions citizens determine what rights they want to have and keep.
- Wikipedia
Pengertian pemilu menurut Wikipedia adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
- KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Pengertian pemilu menurut KBBI adalah pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat suatu negara (untuk memilih wakil rayat dan sebagainya)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat (1)
Pengertian pemilu menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Tujuan Pemilihan Umum (Pemilu)
Tujuan dari pemilu adalah sebagai perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ada dua pemilu yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden.
Pemilu legislatif dilaksanakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden.
Menurut Prihatmoko (2003:19) Pemilihan Umum didalam pelaksanaannya mempunyai tiga tujuan, yaitu:
- Sebagai sistem kerja untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum (public policy)
- Pemilu adalah sarana untuk pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan badan perwakilan rakyat melewai wakil wakil yang sudah dipilih atau partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin
- Pemilu sebagai sarana memobilisasi, penggerak atau penggalang dukungan rakyat kepada Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut sera dalam proses politik.
Sedangkan tujuan pemilu dalam pelaksanaannya yang berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 2012 pasal 3 yaitu pemilu diadakan untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3. Fungsi Pemilihan Umum (Pemilu)
Menurut C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil fungsi dari pemilu sebagai alat demokrasi yang dipakai untuk:
- Mempertahankan dan mengembangkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia
- Adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur menurut Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
- Menjamin suksesnya perjuangan orde baru, yakni tetap tegaknya Pancasila dan dipertahankannya UUD 1945.
4. Asas-Asas Pemilihan Umum (Pemilu)
Dalam pelaksanaan pemilu terdapat asas-asas yang digunakan antara lain:
- Langsung
Langsung artinya masyarakat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memilih dengan langsung dalam pemilihan umum yang sesuai dengan kehendak diri sendiri tanpa ada penghubung
- Umum
Umum artinya pemilihan umum berlaku untuk semua warga negara yang sudah memenuhi syarat, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan status sosial lainnya.
- Bebas
Bebas artinya semua warna negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu, bebas untuk menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk menjadi pembawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan oleh siapa pun.
- Rahasia
Rahasia artinya didalam menentukan pilihan, seorang pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak bisa diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
- Jujur
Jujus artinya semua pihak yang berhubungan dengan pemilu wajib berlaku dan bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Adil
Adil artinya didalam melaksanakan pemilihan umum, masing-masing pemilih dan peserta pemilu memperoleh perlakuan yang sama, dan juga bebas dari kecurangan pihak mana pun.
5. Bentuk Pemilihan Umum (Pemilu)
Bentuk pemilihan umum dalam pelaksanaannya dibedakan menjadi dua yaitu pemilu langsung dan pemilu tidak langsung.
- Pemilu Langsung
Pemilu langsung adalah pemilu yang dilakukan oleh pemilih dengan memilih secara langsung tanpa melewati lembaga perwakilan, pemilih akan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) didaerah mereka untuk memberikan suara.
Sistem konvensional, surat suara terbuat dari kertas yang dicetak atau difotocopy. Di surat suara tersebut dimuat nama, gambar, nomor urut calon peserta pemilu. Panitia pemilu akan menetapkan cara pemberian suara dalam pemilu baik itu dengan cara menuliskan nama/nomor urut calon, mencoblos sampai kertas berlubang maupun mencontreng gambar/nama/nomor urut calon dan atau partai yang dipilih.
- Pemilu Tidak Langsung
Pemilu tidak langsung yaitu pemilu yang dilaksanakan oleh para anggota perwakilan pada lembaga perwakilan atau parlemen atau pemilu yang tidak dilaksanakan oleh rakyat dengan langsung tetapi melewati lembaga perwakilan yaitu parlemen. Didalam memberikan suaranya, pemilih bisa secara langsung memilih dengan cara voting atau musyawarah mufakat sesuai kesepakatan.
6. Sistem Pemilihan Umum (Pemilu)
Sistem Distrik : satu wilayah (satu distrik pemilihan) memilih satu wakil tunggal ( single-member constituency) atas dasar suara terbanyak. Suara lawan yang kalah dianggap hilang.
Keuntungan Sistem Distrik
- Fragmentasi atau kecenderungan untuk membuat partai dapat dibendung
- Dapat mendorong penyederhanaan partai tanpa paksaan
- Wakil distrik yang duduk di DPR lebih dekat dengan rakyat pemilihnya.
- Lebih aspiratif dan dapat memperjuangkan rakyat pemilihnya
Kelemahan Sistem Distrik
- Partai yang kalah akan kehilangan suara
- Lebih memperjuangkan kepentingan distrik
- Memudahkan terjadinya pengkotakan etnis dan agama
- Mendorong terjadinya dis-integrasi
Sistem Proporsional : satu wilayah (daerah pemilihan) memilih beberapa wakil (multi-member constituency), yang jumlahnya ditentukan berdasarkan rasio, misalnya 1 : 400.000. Artinya 1 wakil dipilih oleh 400.000 pemilih.
Keuntungan Sistem Proporsional
- Lebih demokratis, karena menggunakan asas one man one vote
- Tidak ada suara yang hilang, karena lebih bersifat representatif
- Lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan distrik/daerah
- Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di DPR dapat terpantau dan terseleksi dengan baik melalui sistem daftar calon.
Kelemahan Sistem Proporsional
- Kurang mendorong partai-partai untuk bekerjasama satu sama lain
- Cenderung mempertajam perbedaan antar partai
- Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak mewakili rakyat pemilihnya
- Kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partai
Sistem Campuran (Distrik dan Proporsional).
- Menggabungkan 2 (dua) sistem sekaligus (distrik dan proporsional)
- Setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui proporsional.
- Ada keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis
6. Manfaat Pemilu
- Pemilu merupakan implementasi perwujudan kedaulatan rakyat. Asumsi demokrasi adalah kedaulatan terletak di tangan rakyat. Karena rakyat yang berdaulat itu tidak bisa memerintah secara langsung maka melalui pemilu rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya dan para wakil rakyat tersebut akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.
- Pemilu merupakan sarana untuk membentuk perwakilan politik. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya yang dipercaya dapat mengartikulasikan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.
- Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional. Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali dan sebaliknya jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan itu akan berakhir dan diganti dengan pemerintahan baru yang didukung oleh rakyat.
- Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik yang terpilih berarti mendapatkan legitimasi (keabsahan) politik dari rakyat.
- Pemilu merupakan sarana partisipasi politik masyarakat untuk turut serta menetapkan kebijakan publik. Melalui pemilu rakyat secara langsung dapat menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang memiliki program-program yang dinilai aspiratif dengan kepentingan rakyat. Kontestan yang menang karena didukung rakyat harus merealisasikan janji-janjinya itu ketika telah memegang tampuk pemerintahan.
7. Tahapan Pemilu
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, Kegiatan awal yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pemilu adalah pendaftaran orang-orang yang memilki hak untuk memilih, misalnya yang sudah berusia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI/Polri, tidak terganggu jiwanya dan sebagainya. Pendaftaran pemilih sangat penting untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang bisa menggunakan hak pilihnya, juga untuk pengadaan logistik pemilu seperti pencetakan surat suara, pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), bilik dan kotak suara dan sebagainya.
- Pendaftaran dan Penetapan Peserta Pemilu, KPU juga perlu mendaftar siapa yang boleh jadi peserta pemilu? Tidak semua orang atau partai boleh ikut pemilu, tanpa ada syarat yang harus dipenuhi. Bisa kacau bro. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa didaftarkan sebagai peserta pemilu. Nah, tugas KPU adalah memverifikasi (memeriksa) kelengkapan syarat-syarat itu sehingga mereka bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, Pemilu dimaksudkan untuk memperebutkan kursi di DPR, DPD atau DPRD. Berapa jumlah kursinya? Nah, hal itu perlu diatur berdasarkan wilayah tertentu yang disebut dengan daerah pemilihan.
- Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Tahap selanjutnya adalah pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Partai politik akan mengajukan daftar calon untuk dipilih rakyat dalam pemilu secara langsung.
- Masa kampanye, ini tahapan yang paling heboh. Banyak poster, spanduk, kumpulan massa dan bahkan arak-arakan di jalan-jalan. Tujuan kampanye sebenarnya untuk memperkenalkan visi, misi dan program partai atau calon kepada rakyat kalau mereka terpilih sebagai wakil rakyat.
- Masa tenang, Masa tenang adalah masa antara berakhirnya kampanye dan pemungutan suara. Saat itu semua bentuk kampanye harus dihentikan dan semua pihak fokus pada persiapan pemungutan suara. Itulah yang disebut masa tenang.
- Pemungutan dan penghitungan suara, Inilah tahapan yang dinanti-nanti semua pihak yang terlibat dalam pemilu. Saat itu rakyat diberi kesempatan untuk mendatangi TPS guna memilih calon pemimpin atau wakil rakyat yang mereka nilai layak mewakili mereka. Setelah pemungutan suara usai, akan dilakukan penghitungan suara. Kamu bisa berpartisipasi secara aktif mengawasi atau memantau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Penetapan hasil Pemilu, Setelah suara dihitung, barulah hasilnya ditetapkan. Saat itu akan diketahui siapa yang keluar sebagai pemenang dalam pemilu, siapa saja yang terpilih jadi wakil rakyat, berapa banyak jumlah suara yang diperoleh setiap peserta pemilu.
- Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah KPU menetapkan hasil pemilu dan calon terpilih, para calon wakil rakyat itu akan dilantik sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD.