Pemilihan Presiden (Pilpers)
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Semenjak tahun 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden adalah dipilih secara langsung oleh rakyat yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003. Pada masa sebelum 2004, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dalam Sidang Umum. Pada pemilihan yang dilakukan secara langsung menunjukkan bahwa rakyat sungguh-sungguh terlibat secara langsung di dalam proses kedaulatan rakyat.
Syarat-syarat calon presiden/wakil presiden
Berikut ini adalah syarat menjadi calon presiden atau wakil presiden antara lain:
- bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah mendapat kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri.
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
- tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela
- terdaftar sebagai pemilih
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum
- meempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melakukan kewajiban perpajakan selama 5 tahun terakhir
- mempunyai daftar riwayat hidup
- belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- setia terhadap Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi
- tidak pernah dihukum penjara yang disebabkan oleh karena melakukan tindak pidana makar yang berdasarkan pada putusan pengadilan
- memiliki usia sekurang-kurangnya 35 tahun
- tidak pernah penghianatan terhadap negara
- memiliki kemampuan yang secara jasmani/rohani untuk melaksanakan tugas dan juga kewajiban sebagai presiden/ wakil presiden
- berdomisili di wilayah NKRI
- telah melakukan pelaporan atas kekayaan yang dimilikinya kepada instansi yang berwenang
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
- memiliki pendidikan serendah-rendahnya adalah SLTA/ sederajat
- bukan merupakan bekas anggota PKI/ bukan orang yang terlibat secara langsung dalam G 30S/PKI.