Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Sebagai suatu ideologi terbuka, Pancasila memiliki dimensi:
- Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis dan rasional, yaitu hakikat nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
- Dimensi normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam Permbukaan UUD 1945.
- Dimensi realistis, harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga bersifat realistis artinya mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam berbaga bidang
KEDUDUKAN HUKUM PANCASILA
Kedudukan hukum Pancasila adalah sebagai berikut.
- Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dipertegas kembali dengan ketetapan MPR No. XVIII / MPR /1998
- Pancasila menjiwai pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Menurut Prof. R. Soepomo, pokok- pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu sila-sila Pancasila merupakan suasana kebatinan atau semangat kejiwaan dari pasal-pasal UUD 1945.
- Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 10 Tahun 2004. Hal ini berarti bahwa semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus dijiwai Pancasila atau harus mengacu pada Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Pancasila selain sebagai Dasar Negara, juga menjiwai Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, dan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
FILSAFAT PANCASILA
- Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.
- Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.
- Pancasila dikatakan sebagai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh Founding Father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani).
- Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah, yaitu tentang hakikat dari Pancasila (Notonagoro).
Pancasila terdiri atas bagian-bagian, yaitu sila-sila, di mana setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asa dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis karena:
- Susuan kesatuan silasila pancasila bersifat organis.
- Susunan silasila pancasila bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal.
- Rumusan hubungan silasila saling mengisi dan saling mengkualifikasi.